Jumat, 19 Februari 2016

Riview Jurnal Degradasi Lahan Sub Daerah Aliran Sungai (Sub DAS) Citarik Hulu Di Kab. Bandung dan Sumedang



Latar Belakang
Wilayah Sub Daerah Aliran Sungai (Sub DAS) Citarik Hulu merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang. Schmidt-Ferguson mengklasifikasikan daerah ini ke dalam tipe iklim C yaitu Agak Basah. Secara genesis bentuk lahan di daerah Sub DAS Citarik Hulu adalah bentukan asal vulkanik dan bentukan denudasional. Sub DAS Citarik memiliki nilai ekonomis dan ekologis yang luar biasa, namun juga memiliki kerawanan paling tinggi di antara Sub Daerah Aliran Sungai lainnya pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Berdasarkan peta pengginaan lahan sebagian besar Sub Daerah Aliran Sungai (Sub DAS) Citarik Hulu merupakan daerah pertanian lahan kering, dengan penggunaan lahan lain  di daerah ini meliputi hutan, kebun, sawah irigasi, sawah tadah hujan, semak belukar, dan pemukiman. Sehingga, data monografi daerah ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Produk pertanian dianggap memiliki nilai ekonomi tinggi sedangkan kepemilikan lahan petani relatif terbatas, sehingga memacu para peteni untuk memperluas lahannya (ekstensifikasi pertanian). Namun upaya ekstensifikasi pertanian di Sub DAS Citarik Hulu ini kurang memperhatikan karakteristik dan kualitas lahan, sehingga kecenderunagannya mengarah kepada degradasi lahan. Perluasan lahan pertanian sebagian besar merambah hutan sampai mendekati puncak-puncak bukit dengan kemiringan lereng yang curam.
Ekosistem Sub DAS Citarik Hulu telah mengalami degradasi lingkugan baik itu sumberdaya lahan maupun sumber daya air. Hal ini disebabkan oleh karakteristik dan kemampuan  lahan , iklim, curah hujan yang tinggi, jenis tanah, serta cara petani memperakukan lahan/tanah. Selain itu, berdasarkan kemampuan lahan IV e,  yang memiliki faktor pembatas berupa ancaman erosi, kemiringan lereng, dan kepekaan erosi. Untuk mengatasi terhadap hal seperti yang tadi telah disebutkan, perlu diadakan  upaya-upaya untuk pelestarian sumberdaya lahan dan sumberdaya air melalui berbagai teknik konservasi lahan yang tepat dengan melibatkan seluruh stakeholder. Selain itu, perlu adanya kajian ekosistem DAS Citarum,  terutama pada Sub DAS Citarik Hulu tentang berbagai kondisi, karakteristik tingkat kekritisan lahan, dan perilaku masyarakat yang ada di kawasan tersebut.

Teknis Degradasi Lahan Sub Daerah Aliran Sungai Citarik Hulu
Air limpasan terjadi di Sub Daerah Aliran Sungai (Sub DAS) Citarik Hulu sebesar 66,08% dengan volume airnya sebesar 93285052,81 m3, terutama pada saat hujan. Karakteristik kemampuan lahan pertanian yang berada pada kemampuan IV adalah lahan yang masih dapat dimanfaatkan sebagi lahan pertanian, tetapi pemanfaatannya memerlukan pengelolaan yang hati-hati karena alternatif pemanfaatannya lebih terbatas berupa ketersediaan unsur hara dan bahaya erosi. Lahan yang berada di Sub DAS Citarik Hulu termasuk digolongkan lahan kritis, terutama kelas IVe,  yang mempunyai pembatas berupa ancaman erosi yang disebabkan oleh kemiringan lereng dan kepekaan erosi tanah, serta mempunyai hambatan karena keberadaan batuan di permukaan. Sehingga perlu adanya perlakuan khusus dengan teknik konservasi seperti adanya terasering, pergiliran tanaman, dan lain sebagainya.
Lahan pertanian di Sub DAS Citarik Hulu berada pada kelas kemampuan IV dengan faktor pembatas erosi, sehingga apabila dimanfaatkan untuk lahan pertanian perlu beberapa perbaikan melalui beberapa tindakan konservasi (pengawetan) tanah. Pengawetan tanah disini mencangkup upaya mengusahakan tanah sebaik-baiknya, pemanfaatan tanah yang tepat, melindungi tanah terhadap bahaya erosi, mengawetkan persediaan air serta memperbaiki dan memelihara kesuburan tanah. Sebagian besar petani yang ada di Sub DAS Citarik Hulu mengenyam pendidikan hingga tingkat SD. Mereka lebih senang tinggal di kawasan ini walaupun luas lahan < 0,25 Ha. Sebagian besar penduduk (petani) enggan melakukan migrasi karena adanya ikatan keluarga yang begitu kuat. Hanya sebagian kecil saja yang melakukan migrasi, terutama mereka yang tidak memiliki pekerjaan/ menganggur.

Bentuk CPRs (Common Pool Resources) yang Saya Riview adalah
Sub Daerah Aliran Sungai Citarik Hulu maupun Daerah Aliran Sungai Citarum merupakan salah satu contoh CPRs (Common Pool Resources) atau yang dikenal dengan “Sumber Daya Milik Bersama”. Saya mengatakan demikian karena sumber daya ini bersifat Tidak Excludable, secara gratis bagi siapa saja yang ingin memanfaatkannya, serta Pembuat Kebijakan perlu mempertimbangkan seberapa banyak Sumber Daya Daerah Aliran Sungai Citarum dimanfaatkan.

Potensi / Kemampuan CPRs yang Saya Riview adalah
DAS Citarum merupakan DAS yang memiliki nilai ekonomis dan ekologis yang luar biasa. Dari segi ekonomi, DAS Citarum merupakan urat nadi bagi kehidupan Kota Bandung dan daerah sekitarnya seperti Purwakarta, Karawang, dan Jakarta sebagai sumber air minum, sumber air bagi industri, irigasi pertanian, perikanan, disamping penghasil Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) baik Saguling, Cirata, dan Jatiluhur dalam mendukung sistem jaringan listrik Jawa-Bali. Namun secara ekologis, DAS Citarum mengalami perusakan yang sangat serius seperti terjadinya defisit neraca air, sehingga mengakibatkan banjir dan kekeringan, meluasnya lahan kritis di daerah hulu, serta tingginya bahan-bahan polutan dari limbah industri, pertanian dan rumah tangga.
Sub DAS Citarik yang merupakan salah satu Sub DAS dari DAS Citarum, memiliki kerawanan paling tinggi di antara Sub DAS- Sub DAS lainnya pada DAS Citarum. Sebagaimana dilansir Harian Pikiran Rakyat pada tanggal 5, 8 dan 10 Maret 2006, adanya kontroversi tentang tingkat kegagalan pengelolaan DAS yang ada di daerah ini.

Permasalahan yang dibahas pada jurnal yang saya riview terkait dengan Common Pool Resources (CPRs)
Permasalahan yang dibahas pada jurnal yang saya riview ialah Wilayah Sub DAS Citarik Hulu telah dan sedang mengalami Degradasi Lingkungan (Penurunan Kondisi Lingkungan), terutama sumber daya lahan dan air. DAS Citarum secara ekologis pun, mengalami perusakan yang sangat serius seperti terjadinya defisit neraca air, sehingga mengakibatkan banjir dan kekeringan, meluasnya lahan kritis di daerah hulu, serta tingginya bahan-bahan polutan dari limbah industri, pertanian dan rumah tangga. Apabila tidak dilakukan praktek-praktek konservasi, maka akan menambah laju secara intensif sehingga terjadi penipisan lahan dan akhirnya tanah menjadi kurang produktif bahkan tidak produktif yang memicu terjadinya lahan kritis.

Penyebab terjadi Permasalahan Common Pool Resources (CPRs) pada jurnal yang saya riview
Faktor yang memicu penurunan kondisi lingkungan tersebut di antaranya adalah cara petani memperlakukan dan memperhatikan lahan/tanah, karakteristik fisik, curah hujan yang tinggi serta ekstensifikasi lahan pertanian pada lahan kawasan lindung. Belum terlaksananya praktek-praktek konservasi dapat menjadi penyebab pemicu terjadinya lahan kritis.

Tragedy of The Commons dalam jurnal yang saya riview
Dalam jurnal yang saya riview terjadi Tragedy of The Commons. Upaya para petani memperluas pertanian (ekstensifikasi pertanian), dengan kurang memperhatikan karakteristik, kualitas, dan potensi lahan, Saya klasifikasikan masuk dalam Tragedy of The Commons karena Para petani yang berupaya mengekstensifikasi lahan pertanian hanya memikirkan kepentingan individu, dengan mengacuhkan kepentingan umum yaitu lahan pertanian yang diekstensifikasi pada lahan kawasan lindung.

Free Rider pada jurnal yang saya riview
Seluruh Penduduk Pulau Jawa-Bali kecuali Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Cicalengka terutama Desa Dampit, Desa Tanjungwangi, Desa Cimanggung, Desa Sindulang, dan Desa Tegal Manggung merupakan Free Rider pada Jurnal yang saya riview karena DAS Citarum merupakan pendukung Sistem Jaringan ListrikJawa-Bali. Adapun saya tidak memasukkan 2 kecamatan tadi utamanya 5 Desa diatas, karena daerah tadi telah mengkonstribusikan lahan di daerahnya untuk keberlangsungannya Daerah Aliran Sungai yang baik.

Solusi yang ditawarkan jurnal tersebut terhadap permasalahan CPRs
Bagi Pemerintah melalui Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Dinas dan Lembaga Terkait agar dalam melakukan paket program ,  proyek pengelolaan DAS lebih memperhatikan data (infiltrasi) tingkat dan sebaran kekritisan lahan, sehingga kegiatannya lebih fokus dan tepat sasaran terutama pada lahan yang telah memasuki fase semi kritis sehingga tidak terjadi degradasi lingkungan yang lebih parah. Pemerintah harus bisa mengimbangi respon petani yang cukup baik dalam kegiatan konservasi dan rehabilitasi lahan dengan  kegiatan penyuluhan dan pembinaan yang lebih intensif, sehingga memunculkan perilaku petani yang konservatif yang muaranya akan menguntungkan semua pihak. Perlunya diadakan kajian ekosstem DAS Citarum, terutama Sub DAS Citarik Hulu tentang berbagai kondisi, karakteristik tingkat kekritisan lahan, dan perilaku masyarakat yang ada di kawasan tersebut.

Senin, 28 September 2015

Jalan

Disusun Oleh : Nur Wahidah

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instasi, badan usaha. Perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Pengaturan jalan kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
Pengembangan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pengembangan jalan.
Penyelenggaraan jalan adalah pihak yang melakukan peraturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebanding serta dilengkapai dengan pagar ruang milik jalan.


Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas
Sistem jaringan jalan
Sistem jaringan jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.
Sistem jaringan jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.
Sistem jaringan jalan primer
Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
  • menghubungkan secara menerus pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
  • menghubungkan antarpusat kegiatan nasional.
Sistem jaringan jalan sekunder
Sistem jaringan jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Jalan umum menurut fungsi
Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Jalan arteri
Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Jalan kolektor
Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Jalan lokal
Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Jalan lingkungan
Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Jalan umum menurut status
Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan nasional
Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Jalan provinsi
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Jalan kabupaten
Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

Jalan kota
Jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
Jalan desa
Jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Jalan umum menurut kelas
Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
Menurut berat kendaraan yang Iewat, jalan raya terdiri atas: 1. Jalan Kelas I 2. Jalan Kelas IIA. 3. Jalan Kelas IIB. 4. Jalan Kelas IIC. 5. Jalan Kelas III.
Tebal perkerasan jalan itu ditentukan sesuai dengan kelas jalan.
Makin berat kendaraan-kendaraan yang melalui suatu jalan, makin berat pula syarat-syarat yang ditentukan untuk pembuatan jalan itu.
• Kelas I
Kelas jalan ini mencakup semua jalan utama dan dimaksudkan untuk dapat melayani lalu lintas cepat dan berat. Dalam komposisi lalu lintasnya tak terdapat kendaraan lambat dan kendaraan tak bermotor. Jalan raya dalam kelas ini merupakan jalan-jalan raya yang berjalur banyak dengan konstruksi perkerasan dari jenis yang terbaik dalam arti tingginya tingkatan pelayanan terhadap lalu lintas.
• Kelas II
Kelas jalan ini mencakup semua jalan-jalan sekunder. Dalam komposisi Ialu lintasnya terdapat lalu lintas lambat. Kelals jalan ini, selanjutnya berdasarkan komposisi dan sifat lalu lintasnya, dibagi dalam tiga kelas, yaitu : IIA, IIB dan IIC.
• Kelas IIA Adalah jalan-jalan raya sekuder dua jalur atau lebih dengan konlstruksi permukaan jalan dari jenis aspal beton (hot mix) atau yang setaraf, di mana dalam komposisi lalu lihtasnya terdapat kendaraan lambat tapi, tanpa kendaraan tanpa kendaraan yang tak bermotor. Untuk lalu lintas lambat, harus disediakan jalur tersindiri.
• Kelas IIB
Adalah jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari penetrasi berganda atau yang setaraf di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat, tapi tanpa kendaraan yang tak bermotor.
• Kelas IIC
Adalah jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari jenis penetrasi tunggal di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat kendaraan lambat dari kendaraan tak bermotor.
• Kelas III
Kelas jalan ini mencakup semua jalan-jalan penghubung dan merupakan konstruksi jalan berjalur tunggal atau dua. Konstruksi permukaan jalan yang paling tinggi adalah pelaburan dengan aspal.
Bagian jalan
Ruang manfaat jala
Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang.
Ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, walau pada prakteknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat berjualan.


Ruang milik jalan
Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
Sejalur tanah tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
Ruang pengawasan jalan
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang pengawasan jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
Ruang pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:

Bentang Alam yang Dipengaruhi Oleh Proses Endogen dan Eksogen


Disusun Oleh : AMF

Ada 2 jenis proses alam yaitu yang bersumber dari dalam bumi yang disebut proses endogen dan yang berasal dari luar bumi yang disebut proses eksogen.
Gaya asal dalam (endogen) yaitu gaya tektonik yang menyebabkan deformasi pada kerak bumi. Manifestasi dari gaya endogen yaitu letusan gunung berapi dan gempa bumi yang dapat menimbulkan goncangan dan pergeseran dari permukaan,pada gilirannya gempa dapat memicu longsor di daerah dan lerengnya curam dengan keadaan batu uncocsolidae. Letusan gunungapi akan menghasilkan bahan baru yang berasal dari dalam bumi yang disebut dengan material piroklasik, erupsi yang eksplosif akan membentu suatu danau kawah yang akan menghasilkan lahar letusan.
Gaya asal luar (eksogen) yang terdiri dari faktor-faktor iklim ; hujan, angin dan perubahan temperature batuan mengalami pelapukan (weathering), pelapukan batuan akan memberikan gambaran tentang uraian bentuk variasi roman permukaan yang berlandaskan kepada karakteristik batuan penyusunnya, serta proses agradasi dan degradasi yang semuanya dilandasi latar belakang kondisi geologi sebelumnya, yang disebut dengan proses-proses geomorfologi. Pengrusakan bentuk muka bumi oleh tenaga eksogen berupa pelapukan, pengikisan (erosi) dan pengendapan.

Adapun contoh bentang alam yang dipengaruhi oleh faktor endogen adalah  Danau Maninjau


Danau Maninjau adalah sebuah danau di kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Danau ini terletak sekitar 140 kilometer sebelah utara Kota Padang, ibukota Sumatera Barat, 36 kilometer dari Bukittinggi, 27 kilometer dari Lubuk Basung, ibukota Kabupaten Agam. Danau ini terletak pada Koordinat 0°19`LU 100°12`BT 0.317°LS 100.2°BT, dengan luas permukaan 99,5 km persegi.
Maninjau yang merupakan danau vulkanik ini berada di ketinggian 461,50 meter di atas permukaan laut. Luas Maninjau sekitar 99,5 km² dan memiliki kedalaman maksimum 495 meter. Cekungannya terbentuk karena letusan gunung yang bernama Sitinjau (menurut legenda setempat), hal ini dapat terlihat dari bentuk bukit sekeliling danau yang menyerupai seperti dinding.
Danau Maninjau merupakan sumber air untuk sungai bernama Batang Sri Antokan. Di salah satu bagian danau yang merupakan hulu dari Batang Sri Antokan terdapat PLTA Maninjau. Puncak tertinggi diperbukitan sekitar Danau Maninjau dikenal dengan nama Puncak Lawang. Untuk bisa mencapai Danau Maninjau jika dari arah Bukittinggi maka akan melewati jalan berkelok-kelok yang dikenal dengan Kelok 44 sepanjang kurang lebih 10 km mulai dari Ambun Pagi sampai ke Maninjau.
Danau ini tercatat sebagai danau terluas kesebelas di Indonesia. Sedangkan di Sumatera Barat, Maninjau merupakan danau terluas kedua setelah Danau Singkarak yang memiliki luas 129,69 km² yang berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok. Di sekitar Danau Maninjau terdapat fasilitas wisata, seperti Hotel(Maninjau Indah Hotel, Pasir Panjang Permai) serta penginapan dan restoran.

Adapun contoh bentang alam yang dipengaruhi oleh faktor eksogen ialah Dolina


Dolina adalah lubang-lubang yang berbentuk corong. Dolina dapat terjadi karena erosi (pelarutan) atau karena runtuhan. Dolina terdapat hampir di semua bagian pegunungan kapur di Jawa bagian selatan, yaitu di Pegunungan Seribu.

Hadits Tentang Upaya Pelestarian Lingkungan

Disusun Oleh : Muhammad Faizal

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Alam semesta merupakan karunia yang paling besar terhadap manusia, untuk itu Allah SWT. menyuruh manusia untuk memanfaatkannya dengan baik dan terus harus ber-syukur kepadanya. Akan tetapi pada kenyataannya lain, malahan terjadi kerusakan disana-sini akibat perbuatan orang-orang munafiq.
Rasulullah SAW. menyuruh untuk menanam kembali pohon dari hutan yang telah ditebang dan dirusak. Rasulullah sendiri memuji perbuatan ini dengan salah satu perbuatan yang terpuji.
Didalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa alam dunia ini akan rusak disebabkan oleh tangan orang-orang yang munafiq. Mereka sangat serakah dalam mengeksploitasi kekayaan alam, mereka tidak mempedulikan tentang akibatnya. Sekarang sudah banyak kerusakan didarat, dilaut, dan diudara. Akibatnya banyak bencana yang terjadi sana-sini, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, angin putting beliung, dan ada lagi yang sangat mengkhawatirkan yaitu issu akan terjadinya pemanasan global.
Sekarang hutan banyak yang rusak karena banyaknya penebang liar dan tidak adanya lagi penghijauan kembali. Dalam hal ini Rasulullah SAW. sangat tidak menyukai, malahan Rasulullah SAW. melarang dengan haditsnya yang diriwayatkan oleh beberapa sahabatnya. Untuk itu didalam pembahasan yang sedikit ini kami akan mencoba menjelaskan apa yang telah disampaikan oleh hadits Rasulullah SAW.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah hadits tentang pelestarian lingkungan......?

C.    TUJUAN MAKALAH
Adapun tujuan dari makalah ini adalah mengetahui hadits Nabi tentang pelestarian lingkungan, sehingga diharapkan dapat kita implementasikan dalam kehidupan sehari – hari demi kemaslahatan umat manusia.





BAB II
PEMBAHASAN
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN


Adapun mengenai hadits Rosulullah S.a.w tentang pelestarian lingkungan diantaranya sebagai berikut :
  1. Larangan Menelantarkan Lahan
حَدِيْثُ جَابِرِ ابْنِ عَبْدِ اللهِ رضى الله عنهما, قَالَ : كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُوْلُ اَرَضِيْنَ, فَقَالُوْا نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلُثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ, فَقَالَ النَّبِىُّ ص.م. : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.


Hadist Jabir bin Abdullah r.a. dia berkata : Ada beberapa orang dari kami mempunyai simpanan tanah. Lalu mereka berkata: Kami akan sewakan tanah itu (untuk mengelolanya) dengan sepertiga hasilnya, seperempat dan seperdua. Rasulullah SAW. bersabda: Barangsiapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu. “ (HR. Imam Bukhari dalam kitab Al-Hibbah)

Selain dari hadits diatas, ada juga bersumber dari Abu Hurairah r.a. dengan lafazd sebagai berikut :

حَدِيْثُ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه قال: قال رسول الله عليه وسلم : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ.(اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)

Antara kedua tersebut terdapat persamaan, yaitu masing-masing ditakhrijkan oleh Imam Bukhari. Sedangkan perbedaannya adalah sumber hadits tersebut dari Jabir yang diletakkan dalam kitab Al-Hibbah yang satunya bersumber dari Abu Hurairah dan diletakkan dalam kitab Al-Muzara’ah.
Dari ungkapan Nabi SAW. dalam hadits diatas yang menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya atau menyuruh saudaranya (orang lain) untuk menanaminya. Ungkapan ini mengandung pengertian agar manusia jangan membiarkan lingkungan (lahan yang dimiliki) tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan secara umum. Memanfaatkan lahan yang kita miliki dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna untuk kesejahteraan pemiliknya, maupun bagi kebutuhan konsumsi orang lain. Hal ini merupakan upaya menciptakan kesejahteraan hidup melalui kepedulian terhadap lingkungan. Allah SWT. telah mengisyaratkan dalam Al-Qur’an supaya memanfaatkan segala yang Allah ciptakan di muka bumi ini. Isyarat tersebut seperti diungkapkan dalam firman-Nya:

“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semua.” (Qs. Al-Baqarah/2 : 29)
Dalam hadits dari Jabir di atas menjelaskan bahwa sebagian para sahabat Nabi SAW. memanfaatkan lahan yang mereka miliki dengan menyewakan lahannya kepada petani. Mereka menatapkan sewanya sepertiga atau seperempat atau malahan seperdua dari hasil yang didapat oleh petani. Dengan adanya praktek demikian yang dilakukan oleh para sahabat, maka Nabi meresponnya dengan mengeluarkan hadits diatas, yang intinya mengajak sahabat menanami sendiri lahannya atau menyuruh orang lain mengolahnya apabila tidak sanggup mengolahnya. Menanggapi permasalahan sewa lahan ini, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya.
Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa segolongan fuqoha tidak membolehkan menyewakan tanah. Mereka beralasan dengan hadits Rafi’ bin Khuday yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab Al-Muzara’ah :

اَنَّ النَّبِى ص.م. نَهَى عَنْ كَرَاءِ الْمَزَارَعِ. (رواه البخارى)
Bahwasanya Nabi S.a.w. melarang menyewakan lahan “ (HR. Bukhori)

Sedangkan jumhur ulama membolehkan, tetapi imbalan sewanya haruslah dengan uang (dirham atau dinar) selain itu tidak boleh. Ada lagi yang berpendapat boleh dengan semua barang, kecuali makanan termasuk yang ada dalam lahan itu. Berbagai pendapat yang lain seperti yang dikemukakan Ibnu Rusyd bahwa dilarang menyewakan tanah itu lantaran ada kesamaran didalamnya. Sebab kemungkinan tanaman yang diusahakan di atas tanah sewaan itu akan tertimpa bencana, baik karena kebakaran atau banjir. Dan akibatnya si penyewa harus membayar sewa tanpa memperoleh manfaat apapun daripadanya.
Terkait dengan hadits diatas, disini Rasulullah SAW juga bersabda dalam kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan tentang menyerahkan tanah kepada orang untuk dikerjakan kemudian memberikan sebagian hasilnya :

حَدِيْثُ ابْنُ عُمَرَ رضى الله عنه, اَنَّ النَّبِىَ ص.م. عَامَلَ خَيْبَرَ بِشَرْطٍ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ, فَكَانَ يُعْطِى اَزْوَاجَهُ مِائَةَ وِسْقٍ: ثَمَانُوْنَ وِسْقَ تَمْرٍ, وَعِشْرُوْنَ وِسْقَ شَعِيْرٍ : فَقَسَمَ عُمَرُ خَيْبَرَ فَخَيَّرَ اَزْوَاجَ النَّبِىِّ ص.م. اَنْ يُقْطِعَ لَهُنَّ مِنَ الْمَاءِ وَالاَرْضِ اَوْ يُمْضِىَ لَهُنَّ فَمِنْهُنَّ مَنِ اخْتَارَ الاَرْضَ وَمِنْهُنَّ مَنِ اخْتَارَ الوَسْقَ, وَكَانَتْ عَائِشَةُ اخْتَارَتِ الاَرْضَ. (اخرجه البخارى)

Ibnu Umar r.a. berkata : Nabi SAW menyerahkan sawah ladang dan tegal di khaibar kepada penduduk Khaibar dengan menyerahkan separuh dari penghasilannya berupa kurma atau buah dan tanaman, maka Nabi SAW. memberi istri-istrinya seratus wasaq (1 wasaq=60 sha’. 1 sha’ =4 mud atau 2 ½ Kg), delapan puluh wasaq kurma tamar, dan dua puluh wasaq sya’er (jawawut). Kemudian dimasa Umar r.a. membebaskan kepada istri-istri Nabi SAW. untuk memilih apakah minta tanahnya atau tetap minta bagian wasaq itu, maka diantara mereka ada yang memilih tanah dan ada yang minta bagian hasilnya berupa wasaq.” (HR. Bukhari)


2.      Penanaman Pohon (reboisasi) Langkah Terpuji

حَدِيْثُ اَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ اَوْيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌ اِلاَّكَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ. (اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)

Hadits dari Anas r.a. dia berkata: Rosulullah SAW. bersabda : Seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian daripadanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam Bukhori)
Dekade terakhir ini, pemerintah Indonesia terus melancarkan program penghijauan. Oleh karena itu, dimana-mana kita akan melihat reklame dan promosi penghijauan, baik melalui media visual, maupun audio-visual. Promosi ini banyak terpajang di sudut-sudut jalan, dan tertempel di mobil-mobil dan lainnya yang mengajak kita menyukseskan program tersebut. Sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga ada diantara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program tersebut. Kita mungkin masih mengingat sebuah hadits yang masyhur dari Nabi Saw. beliau bersabda:


"Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan baginya". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Washiyyah (4199)]
Perhatikan, satu diantara perkara yang tak akan terputus amalannya bagi seorang manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah SEDEKAH JARIYAH, sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang. Para ahli ilmu menyatakan bahwa sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya, seperti membuat sumur umum, membangun masjid, membuat jalan atau jembatan, menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian atau tanaman pangan, dan lainnya. Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman yang kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita –walau telah meninggal- selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.
Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah- berkata: "Ini menunjukkan bahwa sedekah untuk semua jenis hewan dan makhluk bernyawa di dalamnya terdapat pahala". [Lihat Syarh Ibnu Baththol (11/473)]

Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.
Penghijauan merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini. Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya.




























BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Untuk memudahkan dalam makalah yang sederhana ini, berikut kami tampilkan sebuah kesimpulan sebagai berikut :
  1. Hadist Jabir bin Abdullah ra. ini merupakan larangan menelantarkan lahan, karena hal ini termasuk perbuatan yang tidak bermanfaat.
  2. Dalam menelantarkan lahan, Rasulullah SAW. menyarankan untuk memanfaatkan dan mengupah orang lain untuk mengelolanya.
  3. Hadits tentang reboisasi
حَدِيْثُ اَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ: مَامِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ اَوْيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌ اِلاَّكَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ. (اخرجه البخارى فى كتاب المزاعة)

Hadits dari Anas ra. dia berkata: Rosulullah SAW. bersabda : Seseorang muslim tidaklah menanam sebatang pohon atau menabur benih ke tanah, lalu datang burung atau manusia atau binatang memakan sebagian daripadanya, melainkan apa yang dimakan itu merupakan sedekahnya “. (HR. Imam Bukhari).

B.     SARAN
Kesadaran fitrah akan manusia sebagai khalifah, menuntun kita untuk menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan tuntunan Islam.







DAFTAR PUSTAKA


Fuad Abdul Baqi, Muhammad. 1996. Al-Lu’lu’ wal Marjan. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Kelompok Ilmuan MKDK Hadits IAIN Raden Fatah Palembang. 2002. MKDK Hadits. Palembang: IAIN Raden Fatah Press.
Matsna. Mohammad. 2002. Qur’an Hadits Madrasah Aliyah Kelas Satu. Semarang: Karya Toha Putra.
Kelompok Ilmuan MKDK Hadits IAIN Raden Fatah Palembang. MKDK Hadits. (Palembang: IAIN Raden Fatah Press, 2002), cet. I, hlm. 110-111.
Moh. Matsna, Qur’an Hadits Madrasah Aliyah Kelas Satu, (Semarang: Karya Toha Putra, 2002), hlm. 102-115.