Disusun Oleh : Nur Wahidah
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala
bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah
permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air,
kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Jalan khusus adalah jalan yang di bangun oleh instasi, badan usaha.
Perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan
jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk
penggunaan jalan tol.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Pengaturan jalan kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan
perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar
teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan
pengembangan jalan.
Pengembangan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan
pemeliharaan jalan
Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan
tertib pengaturan, pembinaan, dan pengembangan jalan.
Penyelenggaraan jalan adalah pihak yang melakukan
peraturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan
kewenangannya.
Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas
menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya
persimpangan sebanding serta dilengkapai dengan pagar ruang milik jalan.
Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas
Sistem jaringan jalan
Sistem jaringan
jalan merupakan satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari sistem jaringan
jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarki.
Sistem jaringan
jalan disusun dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan dengan
memperhatikan keterhubungan antarkawasan dan/atau dalam kawasan perkotaan, dan kawasan perdesaan.
Sistem jaringan jalan primer
Sistem jaringan
jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan
distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat
nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud
pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
- menghubungkan secara menerus
pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal
sampai ke pusat kegiatan lingkungan; dan
- menghubungkan antarpusat
kegiatan nasional.
Sistem jaringan jalan sekunder
Sistem jaringan
jalan sekunder disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan pelayanan
distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan yang
menghubungkan secara menerus kawasan yang mempunyai fungsi primer, fungsi
sekunder kesatu, fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder ketiga, dan seterusnya
sampai ke persil.
Jalan umum menurut fungsi
Jalan umum
menurut fungsinya dikelompokkan kedalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan
lokal, dan jalan lingkungan.
Jalan arteri
Jalan arteri
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri
perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk
dibatasi secara berdaya guna.
Jalan kolektor
Jalan kolektor
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi
dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah
jalan masuk dibatasi.
Jalan lokal
Jalan lokal
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri
perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk
tidak dibatasi.
Jalan lingkungan
Jalan
lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan
dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Jalan umum menurut status
Jalan umum
menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Jalan nasional
Jalan nasional
merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer
yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta
jalan tol.
Jalan provinsi
Jalan provinsi
merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan
ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota
kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Jalan kabupaten
Jalan kabupaten
merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk
dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten
dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan
pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Jalan kota
Jalan kota
adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat
pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil,
menghubungkan antara persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang
berada di dalam kota.
Jalan desa
Jalan desa
merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di
dalam desa, serta jalan lingkungan.
Jalan umum menurut kelas
Pengaturan
kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan dikelompokkan atas
bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang, dan jalan kecil.
Menurut berat
kendaraan yang Iewat, jalan raya terdiri atas: 1. Jalan Kelas I 2. Jalan Kelas
IIA. 3. Jalan Kelas IIB. 4. Jalan Kelas IIC. 5. Jalan Kelas III.
Tebal
perkerasan jalan itu ditentukan sesuai dengan kelas jalan.
Makin berat
kendaraan-kendaraan yang melalui suatu jalan, makin berat pula syarat-syarat
yang ditentukan untuk pembuatan jalan itu.
• Kelas I
Kelas jalan ini
mencakup semua jalan utama dan dimaksudkan untuk dapat melayani lalu lintas
cepat dan berat. Dalam komposisi lalu lintasnya tak terdapat kendaraan lambat
dan kendaraan tak bermotor. Jalan raya dalam kelas ini merupakan jalan-jalan
raya yang berjalur banyak dengan konstruksi perkerasan dari jenis yang terbaik
dalam arti tingginya tingkatan pelayanan terhadap lalu lintas.
• Kelas II
Kelas jalan ini
mencakup semua jalan-jalan sekunder. Dalam komposisi Ialu lintasnya terdapat
lalu lintas lambat. Kelals jalan ini, selanjutnya berdasarkan komposisi dan
sifat lalu lintasnya, dibagi dalam tiga kelas, yaitu : IIA, IIB dan IIC.
• Kelas IIA
Adalah jalan-jalan raya sekuder dua jalur atau lebih dengan konlstruksi
permukaan jalan dari jenis aspal beton (hot mix) atau yang setaraf, di mana
dalam komposisi lalu lihtasnya terdapat kendaraan lambat tapi, tanpa kendaraan
tanpa kendaraan yang tak bermotor. Untuk lalu lintas lambat, harus disediakan
jalur tersindiri.
• Kelas IIB
Adalah
jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari
penetrasi berganda atau yang setaraf di mana dalam komposisi lalu lintasnya
terdapat kendaraan lambat, tapi tanpa kendaraan yang tak bermotor.
• Kelas IIC
Adalah
jalan-jalan raya sekunder dua jalur dengan konstruksi permukaan jalan dari
jenis penetrasi tunggal di mana dalam komposisi lalu lintasnya terdapat
kendaraan lambat dari kendaraan tak bermotor.
• Kelas III
Kelas jalan ini
mencakup semua jalan-jalan penghubung dan merupakan konstruksi jalan berjalur
tunggal atau dua. Konstruksi permukaan jalan yang paling tinggi adalah
pelaburan dengan aspal.
Bagian jalan
Ruang manfaat jala
Ruang manfaat
jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Ruang manfaat
jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan
kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh departemen yang berwenang.
Ruang manfaat
jalan hanya diperuntukkan bagi median, pengerasan jalan, jalur pemisah, bahu
jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng,
ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan
bangunan pelengkap lainnya.
Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, walau pada
prakteknya banyak digunakan untuk keperluan lain semisal parkir atau tempat
berjualan.
Ruang milik jalan
Ruang milik
jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang
manfaat jalan. Ruang milik jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi
oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu. Ruang milik jalan diperuntukkan
bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di
masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
Sejalur tanah
tertentu dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai
lansekap jalan.
Ruang pengawasan jalan
Ruang
pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang
penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang pengawasan
jalan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi
jalan serta pengamanan fungsi jalan.
Ruang
pengawasan jalan merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang
dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
Dalam hal ruang
milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi
badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
- jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
- jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
- jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
- jalan lingkungan primer 5 (lima)
meter;
- jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
- jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
- jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
- jalan lingkungan sekunder 2 (dua)
meter; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar